Jawaban Tentang Apakah Rumah Kontainer Butuh IMB?
Urbanloka.com – Hunian yang dibuat dari kontainer atau peti kemas saat ini memang bisa dijadikan pilihan dan aternatif hunian. Bagi Anda yang juga tertarik menerapkannya, berikut ini beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika menggunakan kontainer sebagai materi utama hunian.
Menariknya ,embangun rumah dari kontainer tidak memerlukan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sebab sifatnya yang bukan bangunan permanen dan dapat dipindah-pindahkan atau portable camp.
Hanya dengan budget Rp 50 juta saja, Anda sudah bisa mendapatkan rumah kontainer berukuran 6 meter dan lebar 2 meter yang dilengkapi instalasi kabel listrik, toilet dan pendingin ruangan.
Selain tidak membutuhkan pengurusan IMB, rumah kontainer ini juga memiliki beberapa kelebihan lain seperti :
MURAH
Dengan budget 20 Jutaan, Anda sudah bisa mendapatkan kontainer bekas ukuran 20 feet, lalu dengan tambahan biaya modifikasi sekitar IDR 10-30 juta-an maka Anda bisa menghemat banyak uang dibanding membangun rumah yang bisa mencapai angka IDR 100 juta-an.
TAHAN GEMPA
Berada di garis garis gempa sirkum mediterania dan sirkum pasifik tentu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan gempa. Dengan membangun rumah kontainer maka bangunan Anda akan tahan terhadap gempa. Hal ini dikarenakan kontainer yang berbentuk box dan terbuat dari besi yang saling mengikat satu sama lain membuatnya tahan guncangan.
Demiian Urbaners, tertarik menggunakan kontainer sebagai materi utama pembangunan hunian Anda?
Sumber: dari berbagai sumber
Submit a Comment